Saturday, November 2, 2013

makalah puasa


PENDAHULUAN
            Bismillahirrahmaanirrahiim, Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan segala rahmat dan kenikmatan bagi seluruh makhluknya yang ada di langit dan di bumi. Kami juga memohon perlindungan kepada-Nya dari segala keburukan-keburukan yang menyesatkan dan menjerumuskan pada kemurkaan dan siksaan-Nya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik bimbingan adalah Sunnah Rasulullah SAW. Dan ketahuilah bahwa seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, sedangkan setiap bid’ah adalah menyesatkan, dan setiap yang menyesatkan adalah tempatnya di neraka. Amma ba’du.
            Alhamdulillahirabbil’alamiin, kami bersyukur kepada Allah yang dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makallah yang diberikan oleh dosen pengampu kami, Bapak Solahudin Sirizar ,Lc. Tugas makallah yang akan kami ulas ini barkaitan dengan pengamalan-pengamalan puasa, baik berupa rukun-rukun, sunnah-sunnah pada saat berpuasa, dan hal-hal yang dimakruhkan serta yang membatalkan puasa. Sehingga dengan makalah ini pengetahuan kami dapat bertambah dari yang sebelumnya kurang tahu menjadi lebih tahu.
Kami berharap tugas kami ini selain sebagai tugas untuk presentasi juga dapat bermanfaat bagi pembaca sebagai bahan acuan dalam pengamalan puasa. Namun seperti kata pepatah bahwa tak ada di dunia ini yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Begitu juga dengan makallah ini yang kami akui masih jauh dari kesempurnaan, dari itu kami senantiasa membuka hati untuk menerima kritik dari pembaca sekalian.
Akhirul Kalam, kami ucapkan terima kasih kepada pembaca sekalian atas perhatiannya untuk menyempatkan membaca makallah ini. Semoga Allah selalu memberikan manfaat bagi ilmu yang kita dapat dari makallah ini. Aamiin......

Surakarta, 19 Maret 2013


Penulis

Ø  RUKUN – RUKUN PUASA :
1)   Bersih daripada haid dan nifas bagi perempuan. Kedua-dua ini adalah syarat sah bagi puasa. Jika seseorang itu berada dalam keadaan haid atau nifas, maka dia tidak dibenarkan untuk berpuasa, jika berpuasa juga, hukumnya adalah haram. walaupun tidak berpuasa, dia tetap wajib gantikannya pada hari-hari selepas Ramadan.
2)   Niat puasa. Niat adalah membedakan antara nilai sesuatu ibadah atau adat. Ibadah adalah satu perkara yang besar, jadi untuk melakukannya seseorang itu perlu berniat terlebih dahulu di dalam diri dengan penuh ikhlas hanya semata-mata kerana Allah SWT. Ia juga bermaksud melakukan amalan tersebut dalam keadaan sadar dan fokus, bukannya main-main. Didikan agama kepada umat agar sentiasa fokus dalam setiap ketika dan keadaan.
Niat adalah syarat sah sesuatu ibadah, tanpanya ibadah tidak akan sah walaupun kita lakukannya dengan susah payah, kerana perkara ini adalah syariat seperti firman Allah SWT yang bermaksud: “Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ibadah kepada-Nya, lagi tetap teguh di atas tauhid.” (al-Bainah ayat 5)
Demikian juga di dalam hadis Nabi SAW: “Sesungguhnya setiap amalan itu dimulai dengan niat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
 3) Meninggalkan segala yang membatalkan, Secara umumnya, puasa ialah menahan diri daripada perkara-perkara yang membatalkan puasa iaitu jarak masa daripada terbit fajar sehingga tenggelam matahari. Ini jelas berdasarkan firman Allah SWT yang bermaksud: “Dan makanlah serta minumlah sehingga nyata kepada kamu benang putih (cahaya siang) dari benang hitam (kegelapan malam), iaitu waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sehingga waktu malam (waktu maghrib).” (al-Baqarah ayat 187)
Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahawa orang Islam wajib menahan diri daripada perkara-perkara yang membatalkan puasa, bermula daripada terbit fajar (waktu subuh) sehingga terbenam mata hari (waktu maghrib). Namun, pada waktu malamnya, umat Islam boleh melakukan perkara-perkara tegahan tersebut seperti makan, minum, jima’ (suami isteri) dan sebagainya.



Ø  SUNNAH  – SUNNAH PUASA
1.      Sahur, walaupun hanya seteguk air. Hendaknya dilakukan pada akhir malam agar menjadi kekuatan bagi yang berpuasa. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis “Bersahurlah, sesungguhnya sahur itu penuh keberkahan”(Hr. Bukhari Muslim ) Dalam hadis lain juga disebutkan “Sahur itu penuh keberkahan, maka jangan kalian tinggalkan sekalipun dengan seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para malaikat nya mengirim salawat atas orang-orang yang bersahur” (Hr. Ahmad).
  1. Segera berbuka, orang yang berpuasa dianjurkan segera berbuka sebagaimana yang telah dianjurkan Rosul saw. Baik melalui Qoul (perkataan) maupun fi’il (perbuatan). Sebagaimana hadits Nabi : “ Agama islam senantiasa jaya selama umat islam menyegerakan berbuka. Sebab orang-orang yahudi dan nashrani (biasa) mengakhirinya. (Hr. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah dan Hakim)
  2. Berdo’a saat buka.
  3. Qiyamur Ramadhan, disamping allah memfardhukan puasa ramadhan, rosul juga menyunnahkan qiyamur ramadhan ( shalat tarawih ) sebagaimana hadits dari abu hurairah : barang siapa yang mengerjakan Qiyamur Ramadhan dengan iman dan hendak mendapatkan pahala, niscaya diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu. (Hr. Mutafaqun ‘alaih )
  4. Menyediakan berbuka bagi orang yang berpuasa.
  5. Bersuci dari junub, haid, dan nifas sebelum subuh.
  6. Menjaga lisan dan semua anggota badan dari perbuatan tidak terpuji. Sebagaimana dalam hadis “Jika seseorang berpuasa, maka hendaklah dia tidak melakukan perbuatan tercela dan jika diganggu maka hendakalh ia berkata ‘Aku sedang berpuasa’”.
  7. Meninggalkan syahwat yang tidak membatalkan puasa, seperti menikmati hal-hal yang menggoda telinga, penglihatan dan penciuman, karena hal itu tidak sesuai dengan hikmah puasa.
  8. Tidak berbekam baik untuk dirinya ataupun orang lain dan hendaknya tidak mencicipi masakan dan menghindari berciuman.
  9. Berbuat baik terhadap keluarga dan kerabat serta memperbanyak shadaqah bagi fakir miskin.
  10. Menyibukkan diri dengan belajar dan membaca al-Qur’an serta memperbanyak berdzikir dan shalawat atas Nabi saw serta perbuatan baik lainnya. Seperti yang diungkapkan Ibnu Abbas ra : adalah Rosullullah saw. Orang yang paling semangat mengamalkan kebajikan, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan. Tiap- tiap malam dibulan suci ini Rosul selalu bertadarus Al-Quran dengan malaikat Jibril. Ia menjadi orang yang paling bersegera melakukan kebajikan. Bahkan kecepatannya melebii kecepatan hembusan angin. (Hr. Bukhari)
  11. I’tikaf terutama pada 10 hari terakhir, dengan harapan agar ibadah yang ia lakukan bertepatan dengan Lailatul Qadar. Dari Aisyah ra berkata : adalah Rosulullah saw apabila masuk tanggal 10, beliau mengencangkan pakaian bawahnya, menhidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya. (Hr. Bukhari Muslim)
( Fiqih Puasa : Yusuf Qardhawi )


Ø  PERKARA MAKRUH KETIKA BERPUASA

Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Malikiyah
  1. Memasukkan apa saja yg segar yg berasa ke dlm mulut, walaupun lantas dimuntahkan kembali.
  2. Berkunjung ke orang perempuan & memandanginya, melamun & memikirkan sesuatu yg membangkitkan syahwat (karena andai saja sampai menimbulkan ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan ini jika memang ia merasa tdk akan mengalami ejakulasi. Jika ia menduga sebelumnya, hanya dengan memandang perempuan & melamun sesuatu yg menimbulkan syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram hukumnya melakukan semua itu.
  3. Mencicipi sesuatu yg berasa, seperti madu, kopi, masakan dll.
  4. Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan, batallah puasanya, & wajib mengqadha'nya)
  5. Memakai & menghirup wewangian pada waktu siang hari.
  6. Berkumur & menyerap air ke hidung dgn agak keras.
  7. Mengobati gigi yg berlobang pada siang hari. Kecuali jika ada kekhawatiran akan merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan ditunda. Namun, jika sampai ia menelan obat di siang itu, maka wajib baginya mengqadha'.
  8. Memperbanyak tidur di siang hari.
  9. Berbicara & bekerja yg berlebihan.
  10. Berbekam.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Syafi'iyah
  1. Berbekam.
  2. Mengunyah sejenis permen.
  3. Masuk kamar mandi.
  4. Berciuman. (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan ejakulasi).
  5. Mencicipi makanan.
  6. Menikmati sesuatu yg didengar, dilihat, diraba, dicium, & semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa.
  7. Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib.
  8. Berkumur & menyerap air ke hidung dgn agak keras.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Hanbaliyah
  1. Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya.
  2. Berkumur & menyerap air ke hidung dengan agak keras.
  3. Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan.
  4. Mengunyah sejenis permen yg tdk ada rasanya. Karena hal ini bisa mempercepat keluarnya ludah. & jika permen itu ada rasanya, maka haram hukumnya. & jika rasa itu mencapai tenggorokan, batallah puasanya.
  5. Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dlm tenggorokan.
  6. Berciuman yg menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram hukumnya.)
  7. Tdk membersihkan sisa-sisa makanan di mulut.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Hanafiyah
  1. Mencicipi & mengunyah sesuatu misalnya sejenis permen.
  2. Ciuman, bersentuhan, bercumbu & sejenisnya yg bisa mengakibatkan ejakulasi.
  3. Sengaja mengumpulkan ludah dlm mulut lalu menelannya.
  4. Mengerjakan sesuatu yg sekiranya akan membuat dia menjadi lemas misalnya berbekam.
Dan tdk dimakruhkan, menurut madzhab Hanafiyah adalah:
  1. Menggosok gigi di sore hari, walaupun dgn sikat yg basah air.
  2. Berkumur & menyerap air ke hidung di luar wudhu'.
  3. Mandi di siang hari.
  4. Bercumbu yg tdk mengkhawatirkan ejakulasi.
  5. Meminyaki kumis.
  6. Berbekam, sekiranya tdk membuat lemas badan. 


Ø  YANG MEMBATALKAN PUASA
A . Menurut Madzhab Syafi`i:
Umum

Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit.
Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla :
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ketika seseorang merasa sesak nafas.
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.

  1. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
  2. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
  3. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
  4. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.
  5. Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
  6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
  7. Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
  1. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
B .  Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  1. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
  2. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
  3. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  4. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  5. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  6. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  7. Jelas-jelas salah makan di siang hari.

Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
Terjemah dari “THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES” (Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaily)
C. Perkara-perkara yang diperselisihkan membatalkan puasa.
            Sebagian fuqaha mengatakan bahwa puaa itu batal karena :
1.      Mimpi bersetubuh dengan perempuan.
2.      Berbekam
3.      Mengeluarkan mani’ dengan tangan
4.      Berpeluk-peluk dengan istri, baik mengeluarkan mani’ atau mazi saja dan mencium perempuan dengan sampai keluar mani
5.      Keluar darah darigigi atau kerongkongan
6.      Minitikan obat kedalam telinga, atau kemaluan dan menghirup obat ke hidung
7.      Injeksi, atau kemasukan lalat kedalam kerongkongan
8.      Kemasukan air karena madhmadhah atau istinsyak
Sebagian Ahlu Tahqiq menegaskan, bahwa tidak batal puasa karena sebab-sebab yang tersebut di atas.
Kata ibnu Hazm : “ Tidak batal puasa karena berbekam, bermimpi,mengeluarkan mani’ dengan tangan, berpeluk dengan istri, baik keluar mani’ atau tidak, baik mengeluarkan mazi atau tidak, muntah yang tidak tertahan, darah yang keluar dari gigi atau perut, selama tidak sengaja menelannya, menghirup obat ke hidung, menitikan obat ke telinga, atau ke dalam kemaluan., bercelak atau menghirup air ke hidung walaupun sampai ke kerongkongan. Juga tidak batal puasa, karena berkumur-kumur yang tidak disengaja memasukan air kedalam kerongkongan, kemasukan tepung, watha’ dan makan karena menyangka masih jauh malam, atau karena menyangka telah terbenanm matahari, dan karena menguyah makanan, atau merasanya selama tidak disengaja menelannya “ . 
“ Pedoman puasa “ Prof. Dr.Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy

WALLAHU A’LAM..‼!

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname